Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi di
seluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka
penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat. Parturan perundangundangan
yang menyebutkan sistem informasi kesehatan adalah Kepmenkes
Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi
bidang kesehatan dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang
petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan
kabupaten/kota. Hanya saja dari isi kedua Kepmenkes mengandung
kelemahan dimana keduanya hanya memandang sistem informasi kesehatan
dari sudut padang menejemen kesehatan, tidak memanfaatkan state of the art
teknologi informasi serta tidak berkaitan dengan sistem informasi nasional.
Teknologi informasi dan komunikasi juga belum dijabarkan secara detail
sehingga data yang disajikan tidak tepat dan tidak tepat waktu.
seluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka
penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat. Parturan perundangundangan
yang menyebutkan sistem informasi kesehatan adalah Kepmenkes
Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi
bidang kesehatan dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang
petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan
kabupaten/kota. Hanya saja dari isi kedua Kepmenkes mengandung
kelemahan dimana keduanya hanya memandang sistem informasi kesehatan
dari sudut padang menejemen kesehatan, tidak memanfaatkan state of the art
teknologi informasi serta tidak berkaitan dengan sistem informasi nasional.
Teknologi informasi dan komunikasi juga belum dijabarkan secara detail
sehingga data yang disajikan tidak tepat dan tidak tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar